Sedikit pembahasan tentang pergeseran beban pajak dilihat dari elastisitas permintaan. Semoga membantu :)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Salah satu pokok pembahasan yang paling penting dalam aplikasi
ekonomi adalah sebuah pembahasan mengenai elastisitas, dimana elastisitas yang
dapat memungkinkan kita untuk menganalisa supply dan demand secara lebih tepat dan
juga dapat mengukur seberapa besar respons dari pembeli dan penjual terhadap
perubahan kondisi pasar yang terjadi saat ini. dalam teori tentang permintaan ,
besarnya perubahan permintaan sebagai akibat dari adanya perubahan harga tidak
diketahui seberapa besar efeknya yang dikeahui hanyalah turun atau naik
perubahan jumlah yang diminta.
Secara umum, elastisitas adalah suatu pengertian yang menggambarkan
derajat kepekaan/respon dari jumlah barang yang diminta / ditawarkan akibat
perubahan faktor yang mempengaruhinya.Jumlah permintaan dan penawaran sangat
mempengaruhi harga, karena jika permintaan naik sedangkan penawaran tetap atau
sedikit, maka akan terjadi kelangkaan barang (jika faktor-faktor lain dianggap
tetap atau cateris paribus ), kelangkaan barang akan mengakibatkan naiknya
harga. Namun sebaliknya jika penawaran banyak sedangkan permintan sedikit, maka
harga akan menjadi murah.keadaan inilah yang membuat elastisitas tersebut
berpengaruh terhadap pergeseran pada pajak. Dimana Pajak merupakan pendapatan Negara, namun
dalam perpajakan seringkali muncul berbagai persoalan baik itu yang bersumber
dari wajib pajak (masyarakat) atau aparatur pajak (fiscus), maupun yang
bersumber dari sistem perpajakan itu sendiri menunjukkan bahwa persoalan pajak
merupakan hal yang kompleks.
Oleh karena itu, penanganannya perlu diupayakan secara sinergis dan
komprehensif. Dari pajak ini akan terus berpengaruh terhadap pergeseran beban
pajak dan kesejahteraan yang hilang karena pajak. Sedangkan pajak adalah salah
satu upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah yang tidak diinginkan
dan untuk mencapai pertumbuhan dan pemerataan serta pembangunan ekonomi yang
lebih baik di negaranya Oleh karena itu penulis tertarik untuk menulis mengenai
Pengaruh Elastisitas Permintaan Terhadap Pajak Yang Di Geserkan Pada Konsumen.
1.2.Rumusan Masalah
1.
Apakah Pengertian Elastisitas Permintaan?
2.
Apa Saja Jenis-Jenis Elastisitas Permintaan?
3.
Apa Saja Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Elastisitas Permintaan?
4.
Bagaimana Sistem Perpajakan?
5.
Bagaimana Pergeseran Beban Pajak?
6.
Bagaimana Pengaruh Elastisitas Permintaan Terhadap Pergeseran Pajak ?
1.3.Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui Pengertian Elastisitas Permintaan
2.
Untuk mengetahui Jenis-Jenis Elastisitas Permintaan
3.
Untuk mengetahui Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Elastisitas Permintaan
4.
Untuk mengetahui Sistem Perpajakan
5.
Untuk Mengetahui Pergeseran Beban Pajak
6.
Untuk mengetahui Pengaruh Elastisitas Permintaan Terhadap Pergeseran Pajak
1.4.Manfaat Penulisan
1.
Agar penulis
lebih memahami bagaimana sistem perpajakan dan pergeseran beban pajak
2.
Agar penulis
mengetahui pengaruh elastisitas permintaan terhadap pajak yang digeserkan pada
konsumen
3.
Agar penulis mampu memberikan
sumber bacaan kepada para pembaca umumnya
4.
Sebagai bahan acuan atau
penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya
5.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Publik II
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Elastisitas Permintaan
Elastisitas permintaan adalah suatu
alat atau konsep yang digunakan untuk mengukur derajat kepekaan atau respon
perubahan jumlah atau kualitas barang yang dibeli sebagai akibat perubahan
factor yang mempengaruhi. Dalam hal ini pada dasarnya ada tiga variable pertama
yang mempengaruhi, maka dikenal tiga elastisitas permintaan, yaitu:
“Elastisitas Harga Permintaan, Elastisitas Silang, Dan Elastisitas Pendapatan”.
1. Elastisitas Harga
Permintaan
Elastisitas harga permintaan adalah derajat kepekaan atau respon
jumlah permintaan akibat berubahan harga barang atau dengan kata lain merupakan
perbandingan dari pada presentasi perubahan jumlah barang yang diminta dengan
prosentase perubahan dengan harga dipasar, sesuai dengan hokum permintaan,
dimana jika harga naik, maka kuantitas barang turun dan sebaliknya.
Dalam analisis, elastisitas harga
permintaan lebih kerap dinyatakan sebagai elastisitas permintaan.Nilai
perbandingan antara persentasi perubahan jumlah diminta dengan persentasi
perubahan harga disebut koefisien elastisitas permintaan.
2. Elastisitas Silang
Koefesien yang menunjukan sampai
dimana besarnya perubahan permintaan terhadap suatu barang apabila terjadi
perubahan terhadap harga barang lain dinamakan elastisitas permintaan silang
atau dengan ringkas elastisitas silang.
Apabila perubahan harga barang Y menyebabkan permintaan barang X
berubah, maka sifat penghubung diantara keduanya digambarkan oleh elastisitas
silang.
3. Elastisitas Pendapatan
Koefesien yang menunjukan sampai
dimana besarnya perubahan permintaan terhadap sesuatu barang sebagai akibat dari
pada perubahan pendapatan pembelian dinamakan elastisitas penerimaan pendapatan
atau secara ringkas elastisitas pendapatan
2.2. Jenis-Jenis Elastisitas Permintaan
1. Permintaan tidak elastis sempurna
Elastisitas = 0. Perubahan harga tidak mempengaruhi
jumlah yang diminta. Dengan demikian, kurvanya berbentuk vertikal. Kurva
berbentuk vertikal ini berarti bahwa berapapun harga yang ditawarkan, kuantitas
barang/jasa tetap tidak berubah.
Contoh barang yang permintaannya tidak elastis sempurna adalah tanah
(meskipun harganya naik terus, kuantitas yang tersedia tetap terbatas),
2. Permintaan tidak elastis
Elastisitas < 1. Prosentase perubahan
kuantitas permintaan < dari prosentase perubahan harga. Contoh permintaan
tidak elastis ini dapat dilihat diantaranya pada produk kebutuhan. Misalnya
beras, meskipun harganya naik, orang akan tetap membutuhkan konsumsi beras
sebagai makanan pokok. Karenanya, meskipun mungkin dapat dihemat penggunaannya,
namun cenderung tidakakan sebesar kenaikan harga yang terjadi. Sebaliknya pula,
jika harga beras turun konsumen tidak akan menambah konsumsinya sebesar
penurunan harga. Ini karena konsumsi beras memiliki keterbatasan (misalnya rasa
kenyang).
3.
Permintaan
uniter elastis
Elastisitas = 1. Prosentase
perubahan kuantitas permintaan = prosentase perubahan harga. Contoh produk yang
elastisitasnya uniter tidak dapat disebutkan secara spesifik. Jenis permintaan
ini sebenarnya lebih sebagai pembatas antara permintaan elastis dan tidak
elastis, sehingga belum tentu ada produk yang dapat dikatakan memiliki
permintaan uniter elastis.
4.
Permintaan
elastis
Elastisitas > 1. Prosentase perubahan kuantitas permintaan >
prosentase perubahan harga. Ini sering terjadi pada produk yang mudah dicari
substitusinya. Misalnya saja pakaian, makanan ringan, dan lain sebagainya.
Ketika harganya naik, konsumen akan dengan mudah menemukan barang penggantinya.
5.
Permintaan
elastis sempurna
Elastisitas tak terhingga. Dimana pada suatu
harga tertentu pasar sanggup membeli semua barang yang ada di pasar. Namun,
kenaikan harga sedikit saja akan menjatuhkan permintaan menjadi 0. Dengan
demikian, kurvanya berbentuk horisontal. Contoh produk yang permintaannya
bersifat tidak elastis sempurna diantaranya barang/jasa yang bersifat komoditi,
yaitu barang/jasa yang memiliki karakteristik dan fungsi sama meskipun dijual
di tempat yang berbeda atau diproduksi oleh produsen yang berbeda.[2][2]
2.3. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Elastisitas
Permintaan
Ada beberapa faktor yang
menentukan elastis harga permintaan, yaitu:
a. Tersedia atau tidaknya barang pengganti dipasar
b. Jumlah pengguna atau tingkat kebutuhan dari barang tersebut
c. Jenis barang dan pola preferensi konsumen
d.Periode waktu yang tersedia untuk menyesuaikan terhadap perubahan
harga atau priode waktu penggunaan barang tersebut
e. Kemampuan relatif anggaran untuk mengimpor barang
Elastisitas akan besar, bilamana:
a. Terdapat banyak barang subtitusi yang baik
b. Harga relative tinggi
c. Ada banyak kemungkinan-kemungkinan penggunaan barang lain
Elastisitas umumnya akan kecil, bilamana:
a.Benda tersebut digunakan dengan kombinasi benda lain
b.Barang yang bersangkutan terdapat dalam jumlah banyak, dan dengan
harga-harga yang rendah
c.Untuk barang tersebut tidak terdapat barang-barang subtitusi yang
baik dan benda tersebut sangat dibutuhkan
2.4. Sistem Perpajakan
Sistem Perpajakan terdiri dari
sasaran atau objek pajak (tax base) dan tariff pajak (tax rate). Objek pajak
adalah segala sesuatu yang dapat dikenai pajak yang dapat berupa pendapatan,
barang-barang, kekayaan dan juga perpindahan hak milik atas barang-barang.
Adapun jumlah penerimaan pajak adalah sama dengan objek pajak kali tariff pajak
atau T = B * R, dimana T adalah penerimaan pajak, B adalah objek pajak dan R
adalah tarif pajak
Perpajakan diperlukan untuk
membiayai berbagai pengeluaran negara. Tujuan dari perpajakan adalah untuk
menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem
administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan
dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan
kesukaran dalam neraca pembayaran. Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk
menekan berbagai permintaanakan kapasitas produktif dari sistem kegiatan
sosial.
Dengan demikian, perpajakan
mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan
yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian
pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat
pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang
dilaksanakan oleh system administrasi.
Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria,
diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Distribusi
dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan bagiannya yang wajar.
2. Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri
keputusan-keputusan ekonomi.
3. Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidak
efisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila instrumen pajak dapat melakukannya.
4. Struktur pajak haruslah mampu digunakan
dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
5. Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib
pajak.
6. Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya
haruslah sesedikit mungkin.
7. Kepastian.
8. Dapat dilaksanakan.
9. Dapat diterima,
Suatu sistem pajak yang baik adalah
suatu sistem pajak yang adil. Konsep keadilan ini sifatnya relatif, sehingga
harus dijelaskan lebih lanjut. Dalam bidang perpajakan konsep keadilan menjadi
dua klasifikasi, yaitu keadilan datar (horizontal equity) dan keadilan tegak
(vertical equity). Yang dimaksud dengan keadilan datar adalah pengenaan pajak
dimana setiap orang yang keadaannya sama haruslah menderita beban pajak yang
sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak adalah situasi dimana orang yang
keadaannya berbeda adalah haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula.
2.5. Pergeseran Beban Pajak
Masalah lain yang juga sangat
menarik dalam pembicaraan mengenai system perpajakan ialah bahwa seringkali
terjadi suatu jumlah pajak dibayar oleh seorang wajib pajak dan ternyata yang
menderita/memikul beban pajaknya bukan seorang wajib pajak tersebut. Dengan
kata lain wajib pajak tidak sama dengan seorang pemikul beban pajak. Jadi wajib
pajak dapat menggeserkan sebagian atau seluruh beban pajak itu kepada orang
lain. Jadi masalah distribusi beban pajak (incidence of taxation) adalah
masalah mengenai siapa sebenarnya yang memikul beban pajak yang terakhir
setelah terjadi penggeseran. Dalam pengertian ekonomis masalah dapat tidaknya
beban pajak itu digeserkan membawa konsekuensi mengenai macam sifat pajak.
Pajak yang bebannya dapat digeserkan disebut dengan pajak tidak langsung,
sedangkan pajak yang bebannya tidak dapatdigeserkan disebut pajak langsung.
Dalam masalah distribusi beban
pajak, dibahas masalah mengenai siapa sebenarnya yang memikul beban pajak.
Kenyataannya, dari pelaksanaan sistem perpajakan, sering terjadi wajib pajak
tidak sama dengan si pemikul beban pajak. Dalam keadaan seperti itu, terjadi
apa yang disebut dengan pergeseran beban pajak. Pergeseran beban pajak dari
wajib pajak ke orang lain dapat dilakukan dengan menggeser seluruh beban
pajaknya atau hanya sebagian saja dari beban pajaknya. Dalam proses pergeseran beban pajak, dapat
dilakukan ke muka, artinya beban pajak digeserkan kepada konsumen dari
produsen. Misalnya, seorang produsen rokok yang dikenai pajak penjualan atau
cukai, ia akan berusaha menggeserkan beban cukai kepada konsumen rokok, dengan
cara menaikkan harga jual rokok. Pergeseran beban pajak ini dapat pula
dilakukan ke belakang, maksudnya dari konsumen tembakau yang dikenai cukai
tembakau oleh pemerintah, menggeserkan beban pajaknya kepada petani tembakau
sebagai produsen tembakau dengan cara menekan harga belinya. Berapa harga
belinya beban pajak yang dapat digeserkan dan berapa yang harus dipikul wajib
pajak dan berapa penerimaan pemerintah dari pajak ini, merupakan
masalah-masalah yang harus dibahas dalam pergeseran beban pajak.
Perbandingan besarnya beban pajak
yang harus ditanggung konsumen dan yang masih dipikul oleh konsumen sesuai
dengan elastisitas permintaan barang tersebut dan elastisitas penawaran sebagai
berikut. Pajak langsung dan tidak langsung mempunyai peranan yang besar
terhadap penerimaan dalam negeri di Indonesia. Jumlah dan persentase penerimaan
pajak tidak langsung lebih besar dibandingkan dengan pajak langsung. Perbedaan
antara pajak langsung dan tidak langsung apabila ditinjau dari segi yuridis-administratif
dan dari segi analisis ekonomi. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan atas
surat ketetapan pajak (kohir) dan pengenaannya dilakukan secara berkala
misalnya tiap-tiap tahun (dikenakan pada waktu-waktu yang tertentu, misalnya
pajak penghasilan). Pajak tidak langsung adalah pajak yang pemungutannya tidak
dilakukan berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) dan pengenaannya tidak
dilakukan secara berkala, misalnya pajak penjualan dan lain-lain.
Sifat-sifatnya, antara lain lebih sederhana sehingga biaya pemungutannya
rendah, dapat diharapkan orang yang berpenghasilan rendah ikut membayar pajak,
dapat menjamin kontinuitas penerimaan negara maka negara-negara yang berkembang
cenderung memiliki pajak tidak langsung sebagai sumber penerimaan yang utama.
Dengan makin mantapnya stabilitas perekonomian dan politiknya serta makin
majunya pembangunan di negara tersebut perbandingan proporsi antara pajak
langsung dan tidak langsung menjadi semakin kecil. Artinya peranan pajak
langsung akan menjadi semakin penting.
Apabila dilihat dari segi konsumsi,
pengenaan pajak langsung, misalnya pajak pendapatan akan mempunyai pengaruh
yang lebih kecil apabila dibandingkan dengan pengenaan pajak tidak langsung.
Dengan pengenaan pajak langsung, hanya tenaga beli konsumen yang berkurang dan
ini dapat didistribusikan pada daftar konsumsinya yang lain.
Pajak-pajak yang bebannya dapat
digeserkan biasanya adalah pajak penjualan termasuk cukai. Cukai tembakau
misalnya dikumpulkan oleh produsen rokok, tetapi yang menderita beban
pembayaran cukai itu adalah konsumen rokok. Adapun cara menggeserkan beban
pajak tersebut ialah dengan menaikkan harga dari rokok tersebut. Seandainya
produsen rokok itu tidak berhasil menaikan harga rokoknya setelah dikenakan
cukai tembakau, maka ia akan berusaha untuk menggeser beban pajak itu
kebelakang yaitu dengan menekan harga pembelian inputnya (dalam hal ini
tembakau) dari penjual.
2.6. Pengaruh Elastisitas Permintaan Terhadap Pergeseran Pajak
Elastisitas permintaan adalah kepekaan perubahan permintaan akan
barang atau jasa oleh konsumen yang dikarenakan oleh perubahan harga.Jika permintaaan
akan suatu barang atau jasa oleh konsumen bersifat elastis, maka kemampouan
produsen untu menggeser beban pajaknya ke konsumen akan lebih berresiko menurunkan
permintaan (Pajak yang dibebankan konsumen akan menaikkan harga). Dan
sebaliknya, jika mendekati inelastis maka akan lebih mudah bagi perusahaan atau
produsen untuk menggeserkan beban pajak kepada konsumen
Untuk melihat bagaimana elastisitas permintaan dapat mempengaruhi
insiden pajak akan dimisalkan bahwa penawaran adalah sama sifatnya pada kedua
keadaan yang dibandingkan. Dengan pemisalan ini selanjutnya akan dibandingkan
keadaan dimana permintaan yang elastis dengan permintaan yang tidak elastis.
Semakin elastis kurva permintaan semakin sedikit beban pajak yang
akan ditanggung oleh para pembeli. Apabila kurva permintaan adalah elastis
sempurna maka seluruh pajak penjualan dibayar oleh penjual. Apabila kurva
permintaan tidak elastis sempurna maka seluruh pajak penjualan ditanggung
pembeli. Semakin elastis kurva permintaan semakin banyak penurunan jumlah
barang yang diperjualbelikan sebagai akibat dari pemungutan pajak penjualan
oleh pemerintah
Besarnya beban pajak yang ditanggung konsumen dan produsen tergantung pada elastisitas permintaan. Semakin inelastis
kurva permintaan maka semakin besar bagian beban pajak yang ditanggung
konsumen. Sebaliknya semakin elastis kurva permintaan maka semakin besar beban
pajak yang ditanggung oleh produsen
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Penerimaan pemerintah dapat diartikan sebagai penerimaan pemerintah
dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang
diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan
oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya.
Elastisitas mempengaruhi dapat atau tidaknya suatu pajak di
geserkan kepada konsumen. Elastisitas permintaan adalah kepekaan perubahan
permintaan akan barang atau jasa oleh konsumen yang dikarenakan oleh perubahan
harga.Jika permintaaan akan suatu barang ataujasa oleh konsumen bersifat
elastis, maka kemampouan produsen untu menggeser beban pajaknya ke konsumen
akan lebih berresiko menurunkan permintaan (Pajak yang dibebankan konsumen akan
menaikkan harga). Dan sebaliknya, jika mendekati inelastis maka akan lebih
mudah bagi perusahaan atau produsen untuk menggeserkan beban pajak kepada
konsumen.
3.2. SARAN
Kita sebagai masyarakat di negara Indonesia wajib membayar pajak
untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga untuk membangun negara ini agar
mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kewajiban membayar pajak yang sudah
terlaksana ini harus diwujudkan dengan wujud nyata mana hasil dari pembayaran
pajaknya. Sekarang banyak kasus penyalahgunaan pajak kasusnya juga bukan dilakukan
oleh satu orang saja tapi beberapa orang bahkan hampir banyak pejabat tinggi
negara yang melakukannya, ini adalah contoh bahwa penerapan pajak di Indonesia
kurang pengawasan. Maka penulis menyarankan agar kita memiliki pengetahuan
mengenai pajak dan menaati aturan pemerintah yang telah ditentukan.