Senin, 05 Desember 2016

pergeseran beban pajak

Sedikit pembahasan tentang pergeseran beban pajak dilihat dari elastisitas permintaan. Semoga membantu :) 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Salah satu pokok pembahasan yang paling penting dalam aplikasi ekonomi adalah sebuah pembahasan mengenai elastisitas, dimana elastisitas yang dapat memungkinkan kita untuk menganalisa supply dan demand secara lebih tepat dan juga dapat mengukur seberapa besar respons dari pembeli dan penjual terhadap perubahan kondisi pasar yang terjadi saat ini. dalam teori tentang permintaan , besarnya perubahan permintaan sebagai akibat dari adanya perubahan harga tidak diketahui seberapa besar efeknya yang dikeahui hanyalah turun atau naik perubahan jumlah yang diminta.
Secara umum, elastisitas adalah suatu pengertian yang menggambarkan derajat kepekaan/respon dari jumlah barang yang diminta / ditawarkan akibat perubahan faktor yang mempengaruhinya.Jumlah permintaan dan penawaran sangat mempengaruhi harga, karena jika permintaan naik sedangkan penawaran tetap atau sedikit, maka akan terjadi kelangkaan barang (jika faktor-faktor lain dianggap tetap atau cateris paribus ), kelangkaan barang akan mengakibatkan naiknya harga. Namun sebaliknya jika penawaran banyak sedangkan permintan sedikit, maka harga akan menjadi murah.keadaan inilah yang membuat elastisitas tersebut berpengaruh terhadap pergeseran pada pajak. Dimana  Pajak merupakan pendapatan Negara, namun dalam perpajakan seringkali muncul berbagai persoalan baik itu yang bersumber dari wajib pajak (masyarakat) atau aparatur pajak (fiscus), maupun yang bersumber dari sistem perpajakan itu sendiri menunjukkan bahwa persoalan pajak merupakan hal yang kompleks.
Oleh karena itu, penanganannya perlu diupayakan secara sinergis dan komprehensif. Dari pajak ini akan terus berpengaruh terhadap pergeseran beban pajak dan kesejahteraan yang hilang karena pajak. Sedangkan pajak adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah yang tidak diinginkan dan untuk mencapai pertumbuhan dan pemerataan serta pembangunan ekonomi yang lebih baik di negaranya Oleh karena itu penulis tertarik untuk menulis mengenai Pengaruh Elastisitas Permintaan Terhadap Pajak Yang Di Geserkan Pada Konsumen.

1.2.Rumusan Masalah
1. Apakah Pengertian Elastisitas Permintaan?
2. Apa Saja Jenis-Jenis Elastisitas Permintaan?
3. Apa Saja Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Elastisitas Permintaan?
4. Bagaimana Sistem Perpajakan?
5. Bagaimana Pergeseran Beban Pajak?
6. Bagaimana Pengaruh Elastisitas Permintaan Terhadap Pergeseran Pajak ?

1.3.Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui Pengertian Elastisitas Permintaan
2. Untuk mengetahui Jenis-Jenis Elastisitas Permintaan
3. Untuk mengetahui Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Elastisitas Permintaan
4. Untuk mengetahui Sistem Perpajakan
5. Untuk Mengetahui Pergeseran Beban Pajak
6. Untuk mengetahui Pengaruh Elastisitas Permintaan Terhadap Pergeseran Pajak

1.4.Manfaat Penulisan
1.      Agar penulis lebih memahami bagaimana sistem perpajakan dan pergeseran beban pajak
2.      Agar penulis mengetahui pengaruh elastisitas permintaan terhadap pajak yang digeserkan pada konsumen
3.      Agar penulis mampu memberikan sumber bacaan kepada para pembaca umumnya
4.      Sebagai bahan acuan atau penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya
5.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Publik II







BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Elastisitas Permintaan
Elastisitas permintaan adalah suatu alat atau konsep yang digunakan untuk mengukur derajat kepekaan atau respon perubahan jumlah atau kualitas barang yang dibeli sebagai akibat perubahan factor yang mempengaruhi. Dalam hal ini pada dasarnya ada tiga variable pertama yang mempengaruhi, maka dikenal tiga elastisitas permintaan, yaitu: “Elastisitas Harga Permintaan, Elastisitas Silang, Dan Elastisitas Pendapatan”.
1.      Elastisitas Harga Permintaan
Elastisitas harga permintaan adalah derajat kepekaan atau respon jumlah permintaan akibat berubahan harga barang atau dengan kata lain merupakan perbandingan dari pada presentasi perubahan jumlah barang yang diminta dengan prosentase perubahan dengan harga dipasar, sesuai dengan hokum permintaan, dimana jika harga naik, maka kuantitas barang turun dan sebaliknya.
Dalam analisis, elastisitas harga permintaan lebih kerap dinyatakan sebagai elastisitas permintaan.Nilai perbandingan antara persentasi perubahan jumlah diminta dengan persentasi perubahan harga disebut koefisien elastisitas permintaan.
2.    Elastisitas Silang
Koefesien yang menunjukan sampai dimana besarnya perubahan permintaan terhadap suatu barang apabila terjadi perubahan terhadap harga barang lain dinamakan elastisitas permintaan silang atau dengan ringkas elastisitas silang.
Apabila perubahan harga barang Y menyebabkan permintaan barang X berubah, maka sifat penghubung diantara keduanya digambarkan oleh elastisitas silang.


3. Elastisitas Pendapatan
Koefesien yang menunjukan sampai dimana besarnya perubahan permintaan terhadap sesuatu barang sebagai akibat dari pada perubahan pendapatan pembelian dinamakan elastisitas penerimaan pendapatan atau secara ringkas elastisitas pendapatan

2.2.     Jenis-Jenis Elastisitas Permintaan
1. Permintaan tidak elastis sempurna
 Elastisitas = 0. Perubahan harga tidak mempengaruhi jumlah yang diminta. Dengan demikian, kurvanya berbentuk vertikal. Kurva berbentuk vertikal ini berarti bahwa berapapun harga yang ditawarkan, kuantitas barang/jasa tetap tidak berubah.      Contoh barang yang permintaannya tidak elastis sempurna adalah tanah (meskipun harganya naik terus, kuantitas yang tersedia tetap terbatas),
2. Permintaan tidak elastis
 Elastisitas < 1. Prosentase perubahan kuantitas permintaan < dari prosentase perubahan harga. Contoh permintaan tidak elastis ini dapat dilihat diantaranya pada produk kebutuhan. Misalnya beras, meskipun harganya naik, orang akan tetap membutuhkan konsumsi beras sebagai makanan pokok. Karenanya, meskipun mungkin dapat dihemat penggunaannya, namun cenderung tidakakan sebesar kenaikan harga yang terjadi. Sebaliknya pula, jika harga beras turun konsumen tidak akan menambah konsumsinya sebesar penurunan harga. Ini karena konsumsi beras memiliki keterbatasan (misalnya rasa kenyang).

3.      Permintaan uniter elastis

Elastisitas = 1. Prosentase perubahan kuantitas permintaan = prosentase perubahan harga. Contoh produk yang elastisitasnya uniter tidak dapat disebutkan secara spesifik. Jenis permintaan ini sebenarnya lebih sebagai pembatas antara permintaan elastis dan tidak elastis, sehingga belum tentu ada produk yang dapat dikatakan memiliki permintaan uniter elastis.

4.      Permintaan elastis

Elastisitas > 1. Prosentase perubahan kuantitas permintaan > prosentase perubahan harga. Ini sering terjadi pada produk yang mudah dicari substitusinya. Misalnya saja pakaian, makanan ringan, dan lain sebagainya. Ketika harganya naik, konsumen akan dengan mudah menemukan barang penggantinya.

5.      Permintaan elastis sempurna

 Elastisitas tak terhingga. Dimana pada suatu harga tertentu pasar sanggup membeli semua barang yang ada di pasar. Namun, kenaikan harga sedikit saja akan menjatuhkan permintaan menjadi 0. Dengan demikian, kurvanya berbentuk horisontal. Contoh produk yang permintaannya bersifat tidak elastis sempurna diantaranya barang/jasa yang bersifat komoditi, yaitu barang/jasa yang memiliki karakteristik dan fungsi sama meskipun dijual di tempat yang berbeda atau diproduksi oleh produsen yang berbeda.[2][2]

2.3.    Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Elastisitas Permintaan
 Ada beberapa faktor yang menentukan elastis harga permintaan, yaitu:
a. Tersedia atau tidaknya barang pengganti dipasar
b. Jumlah pengguna atau tingkat kebutuhan dari barang tersebut
c. Jenis barang dan pola preferensi konsumen
d.Periode waktu yang tersedia untuk menyesuaikan terhadap perubahan harga atau priode waktu penggunaan barang tersebut
e. Kemampuan relatif anggaran untuk mengimpor barang
Elastisitas akan besar, bilamana:
a. Terdapat banyak barang subtitusi yang baik
b. Harga relative tinggi
c. Ada banyak kemungkinan-kemungkinan penggunaan barang lain
Elastisitas umumnya akan kecil, bilamana:
a.Benda tersebut digunakan dengan kombinasi benda lain
b.Barang yang bersangkutan terdapat dalam jumlah banyak, dan dengan harga-harga yang rendah
c.Untuk barang tersebut tidak terdapat barang-barang subtitusi yang baik dan benda tersebut sangat dibutuhkan

2.4.  Sistem Perpajakan
Sistem Perpajakan terdiri dari sasaran atau objek pajak (tax base) dan tariff pajak (tax rate). Objek pajak adalah segala sesuatu yang dapat dikenai pajak yang dapat berupa pendapatan, barang-barang, kekayaan dan juga perpindahan hak milik atas barang-barang. Adapun jumlah penerimaan pajak adalah sama dengan objek pajak kali tariff pajak atau T = B * R, dimana T adalah penerimaan pajak, B adalah objek pajak dan R adalah tarif pajak
Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran. Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaanakan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial.
Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh system administrasi.
Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.         Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan  bagiannya yang wajar.
2.       Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi.
3.     Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidak efisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila  instrumen pajak dapat melakukannya.
4.     Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
5.       Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
6.       Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.
7.       Kepastian.
8.       Dapat dilaksanakan.
9.      Dapat diterima,
Suatu sistem pajak yang baik adalah suatu sistem pajak yang adil. Konsep keadilan ini sifatnya relatif, sehingga harus dijelaskan lebih lanjut. Dalam bidang perpajakan konsep keadilan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan datar (horizontal equity) dan keadilan tegak (vertical equity). Yang dimaksud dengan keadilan datar adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang keadaannya sama haruslah menderita beban pajak yang sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak adalah situasi dimana orang yang keadaannya berbeda adalah haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula.

2.5.      Pergeseran Beban Pajak
Masalah lain yang juga sangat menarik dalam pembicaraan mengenai system perpajakan ialah bahwa seringkali terjadi suatu jumlah pajak dibayar oleh seorang wajib pajak dan ternyata yang menderita/memikul beban pajaknya bukan seorang wajib pajak tersebut. Dengan kata lain wajib pajak tidak sama dengan seorang pemikul beban pajak. Jadi wajib pajak dapat menggeserkan sebagian atau seluruh beban pajak itu kepada orang lain. Jadi masalah distribusi beban pajak (incidence of taxation) adalah masalah mengenai siapa sebenarnya yang memikul beban pajak yang terakhir setelah terjadi penggeseran. Dalam pengertian ekonomis masalah dapat tidaknya beban pajak itu digeserkan membawa konsekuensi mengenai macam sifat pajak. Pajak yang bebannya dapat digeserkan disebut dengan pajak tidak langsung, sedangkan pajak yang bebannya tidak dapatdigeserkan disebut pajak langsung.
Dalam masalah distribusi beban pajak, dibahas masalah mengenai siapa sebenarnya yang memikul beban pajak. Kenyataannya, dari pelaksanaan sistem perpajakan, sering terjadi wajib pajak tidak sama dengan si pemikul beban pajak. Dalam keadaan seperti itu, terjadi apa yang disebut dengan pergeseran beban pajak. Pergeseran beban pajak dari wajib pajak ke orang lain dapat dilakukan dengan menggeser seluruh beban pajaknya atau hanya sebagian saja dari beban pajaknya.   Dalam proses pergeseran beban pajak, dapat dilakukan ke muka, artinya beban pajak digeserkan kepada konsumen dari produsen. Misalnya, seorang produsen rokok yang dikenai pajak penjualan atau cukai, ia akan berusaha menggeserkan beban cukai kepada konsumen rokok, dengan cara menaikkan harga jual rokok. Pergeseran beban pajak ini dapat pula dilakukan ke belakang, maksudnya dari konsumen tembakau yang dikenai cukai tembakau oleh pemerintah, menggeserkan beban pajaknya kepada petani tembakau sebagai produsen tembakau dengan cara menekan harga belinya. Berapa harga belinya beban pajak yang dapat digeserkan dan berapa yang harus dipikul wajib pajak dan berapa penerimaan pemerintah dari pajak ini, merupakan masalah-masalah yang harus dibahas dalam pergeseran beban pajak.
Perbandingan besarnya beban pajak yang harus ditanggung konsumen dan yang masih dipikul oleh konsumen sesuai dengan elastisitas permintaan barang tersebut dan elastisitas penawaran sebagai berikut. Pajak langsung dan tidak langsung mempunyai peranan yang besar terhadap penerimaan dalam negeri di Indonesia. Jumlah dan persentase penerimaan pajak tidak langsung lebih besar dibandingkan dengan pajak langsung. Perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung apabila ditinjau dari segi yuridis-administratif dan dari segi analisis ekonomi. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan atas surat ketetapan pajak (kohir) dan pengenaannya dilakukan secara berkala misalnya tiap-tiap tahun (dikenakan pada waktu-waktu yang tertentu, misalnya pajak penghasilan). Pajak tidak langsung adalah pajak yang pemungutannya tidak dilakukan berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) dan pengenaannya tidak dilakukan secara berkala, misalnya pajak penjualan dan lain-lain. Sifat-sifatnya, antara lain lebih sederhana sehingga biaya pemungutannya rendah, dapat diharapkan orang yang berpenghasilan rendah ikut membayar pajak, dapat menjamin kontinuitas penerimaan negara maka negara-negara yang berkembang cenderung memiliki pajak tidak langsung sebagai sumber penerimaan yang utama. Dengan makin mantapnya stabilitas perekonomian dan politiknya serta makin majunya pembangunan di negara tersebut perbandingan proporsi antara pajak langsung dan tidak langsung menjadi semakin kecil. Artinya peranan pajak langsung akan menjadi semakin penting.
Apabila dilihat dari segi konsumsi, pengenaan pajak langsung, misalnya pajak pendapatan akan mempunyai pengaruh yang lebih kecil apabila dibandingkan dengan pengenaan pajak tidak langsung. Dengan pengenaan pajak langsung, hanya tenaga beli konsumen yang berkurang dan ini dapat didistribusikan pada daftar konsumsinya yang lain.
Pajak-pajak yang bebannya dapat digeserkan biasanya adalah pajak penjualan termasuk cukai. Cukai tembakau misalnya dikumpulkan oleh produsen rokok, tetapi yang menderita beban pembayaran cukai itu adalah konsumen rokok. Adapun cara menggeserkan beban pajak tersebut ialah dengan menaikkan harga dari rokok tersebut. Seandainya produsen rokok itu tidak berhasil menaikan harga rokoknya setelah dikenakan cukai tembakau, maka ia akan berusaha untuk menggeser beban pajak itu kebelakang yaitu dengan menekan harga pembelian inputnya (dalam hal ini tembakau) dari penjual.

2.6. Pengaruh Elastisitas Permintaan Terhadap Pergeseran Pajak
Elastisitas permintaan adalah kepekaan perubahan permintaan akan barang atau jasa oleh konsumen yang dikarenakan oleh perubahan harga.Jika permintaaan akan suatu barang atau jasa oleh konsumen bersifat elastis, maka kemampouan produsen untu menggeser beban pajaknya ke konsumen akan lebih berresiko menurunkan permintaan (Pajak yang dibebankan konsumen akan menaikkan harga). Dan sebaliknya, jika mendekati inelastis maka akan lebih mudah bagi perusahaan atau produsen untuk menggeserkan beban pajak kepada konsumen
Untuk melihat bagaimana elastisitas permintaan dapat mempengaruhi insiden pajak akan dimisalkan bahwa penawaran adalah sama sifatnya pada kedua keadaan yang dibandingkan. Dengan pemisalan ini selanjutnya akan dibandingkan keadaan dimana permintaan yang elastis dengan permintaan yang tidak elastis.
Semakin elastis kurva permintaan semakin sedikit beban pajak yang akan ditanggung oleh para pembeli. Apabila kurva permintaan adalah elastis sempurna maka seluruh pajak penjualan dibayar oleh penjual. Apabila kurva permintaan tidak elastis sempurna maka seluruh pajak penjualan ditanggung pembeli. Semakin elastis kurva permintaan semakin banyak penurunan jumlah barang yang diperjualbelikan sebagai akibat dari pemungutan pajak penjualan oleh pemerintah
Besarnya beban pajak yang ditanggung konsumen dan produsen tergantung  pada elastisitas permintaan. Semakin inelastis kurva permintaan maka semakin besar bagian beban pajak yang ditanggung konsumen. Sebaliknya semakin elastis kurva permintaan maka semakin besar beban pajak yang ditanggung oleh produsen





BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Penerimaan pemerintah dapat diartikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya.
Elastisitas mempengaruhi dapat atau tidaknya suatu pajak di geserkan kepada konsumen. Elastisitas permintaan adalah kepekaan perubahan permintaan akan barang atau jasa oleh konsumen yang dikarenakan oleh perubahan harga.Jika permintaaan akan suatu barang ataujasa oleh konsumen bersifat elastis, maka kemampouan produsen untu menggeser beban pajaknya ke konsumen akan lebih berresiko menurunkan permintaan (Pajak yang dibebankan konsumen akan menaikkan harga). Dan sebaliknya, jika mendekati inelastis maka akan lebih mudah bagi perusahaan atau produsen untuk menggeserkan beban pajak kepada konsumen.

3.2. SARAN

Kita sebagai masyarakat di negara Indonesia wajib membayar pajak untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga untuk membangun negara ini agar mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kewajiban membayar pajak yang sudah terlaksana ini harus diwujudkan dengan wujud nyata mana hasil dari pembayaran pajaknya. Sekarang banyak kasus penyalahgunaan pajak kasusnya juga bukan dilakukan oleh satu orang saja tapi beberapa orang bahkan hampir banyak pejabat tinggi negara yang melakukannya, ini adalah contoh bahwa penerapan pajak di Indonesia kurang pengawasan. Maka penulis menyarankan agar kita memiliki pengetahuan mengenai pajak dan menaati aturan pemerintah yang telah ditentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar